Penarakyat.com - Presiden Jokowi
perintahkan Pemerintah Daerah ( Pemda ) mulai 1 Desember 2014 tidak boleh
mengadakab rapat kerja di hotel, instruksi preisden tersebut sangat berpengaruh
terhadap jumlah kunjungan di Hotel Efarina yang dikenal juga hotel milik Bupati
Simalungun, Dr JR Saragih SH MM.
Wakil Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani mengapresiasi
kebijakan presiden tersebut dan berharap
dapat dilaksanakan para pejabat maupun pimpinan SKPD. ( wb )
No Responses to "Jokowi Perintah Tidak Boleh Adakan Rapat Di Hotel, " Hotel JR Sepi ""